Soal Putusan MA, KPU Pastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah memastikan bahwa mereka akan menyesuaikan isi Peraturan KPU terkait syarat minimal usia calon kepala daerah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. 

Dalam putusan MA tersebut, MA memerintahkan agar syarat usia minimal untuk calon gubernur (30 tahun) dan calon wali kota atau bupati (25 tahun) yang sebelumnya harus dipenuhi pada saat pencalonan diubah menjadi harus dipenuhi pada saat pelantikan calon terpilih.

"Ya kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik pada Kamis, 20 Juni 2024.

KPU RI saat ini terus berkoordinasi dengan pembentuk undang-undang dan berkirim surat terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah sesuai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Menurut Idham, KPU juga telah berkonsultasi dengan pemerintah mengenai kepastian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, namun hingga kini belum mendapat jawaban dari pemerintah.

Penyesuaian ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan KPU yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah, memastikan bahwa aturan baru tersebut berlaku efektif untuk Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk memenuhi ketentuan hukum dan mengakomodasi putusan MA, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para calon kepala daerah dan pemilih.

Dengan mengikuti amar putusan MA, KPU berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan kepala daerah yang transparan dan adil, serta memastikan bahwa semua regulasi yang berlaku selaras dengan keputusan pengadilan yang mengikat.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, meminta tambahan tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, yang tercantum dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya harus 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, menjadi 30 tahun setelah pelantikan calon terpilih.

Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung berdasarkan usia pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024. 

Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Ketentuan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung yang menilai bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.**

Postingan Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *